KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Komisi III melakukan hearing bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu, terkait dugaan pungutan liar (pungli), pada perekrutan petugas Pasukan Pengibar Berdera (Paskibra) 17 Agustus 2021 lalu, di ruang paripurna DPRD, Senin (6/3/2021).
Hearing tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan rapat, Royke Kasenda.
“Komisi III merekomendasikan, pertama kasus dugaan pungli ini harus diusut tuntas dan diselesaikan. Kedua, melakukan investigasi terkait kejadian-kejadian sebelumnya, jangan sampai itu sudah menjadi budaya. Ketiga, melakukan perubahan sistem baik proses perekrutan atau pun bagaimana penempatan posisi-posisi di saat bertugas, dan untuk pelatih atau oknum yang terlibat tidak dipakai lagi ke depannya. RDP ini bisa kami lanjutkan lagi dengan melihat hasil dari pertemuan besok, antara BKPP dengan oknum tersebut,” kata Royke saat menutup rapat hearing tersebut.
Selain itu, Komisi III belum memperoleh informasi siapa saja yang dimintai pungli oleh oknum yang diduga. “Konfirmasi dari Kepala Dispora tadi bahwa nominal angka pungli ini berkisar pada Rp 500.000, dan Rp 250.000 yang telah disebutkan. Kalau isu 753 atau nominal Rp 7.000.000, 5.000.000, dan 3.000.000 belum bisa dibuktikan, kata Kepala Dispora tadi,” jelasnya.
Tambahnya, BKPP Kotamobagu sudah melakukan pemanggilan kepada oknum terduga pungli tersebut, akan tetapi salah satu oknum tidak menghadiri panggilan pertama yang dilayangkan oleh BKPP.
Baca Juga: Anas Ungkap Oknum Terduga Pungli Paskibra di Hearing DPRD Hari Ini
“Pemanggilan pertama, salah satu oknum tidak hadir. Besok akan dipanggil lagi oleh BKPP. Kami akan monitor apa hasilnya. Kami juga berharap kalau memang oknum tersebut benar-benar telibat maka harus ditindak tegas, kalau dia ASN harus sesuai dengan anturan yang berlaku. Supaya ada efek jera juga,” katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam penentuan petugas pasikibra adalah dari pihak pelatih dan pembina, sebab mekanismenya seperti itu.
“Memang ini butuh kejujuran berdasarkan penilaian untuk posisi itu. Kami sepenuhnya percaya kepada pelatih dan pembina, tetapi yang tidak boleh itu kalau sudah ada unsur pungli. Penentuan itu, karena unsur pungli, maka tidak boleh. Tetapi kalau dilakukan sesuai mekanisme, kami juga menghargai, yang penting tidak ada faktor kedekataan atau pun faktor pungli yang tidak dibenarkan,” katanya.
Informasi Pungli tersebut, diketahui oleh Komisi III lewat pemberitaan pada Jumat pekan lalu, kemudian Komisi III melakukan pemanggilan kepada Dispora pada Senin ini, untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Informasi kami dapatkan lewat pemberitaan. Maka, kami langsung mengambil tindakan pada hari kerja yakni Senin ini. Karena ini sudah meresahkan masyarakat, artinya kasus ini mencederai pemerintah kota dan juga mencederai para siswa paskibra. Bisa jadi siswa-siswi ini betul- betul bagus performanya. Tetapi, karena isu ini, bisa jadi ada anggapan tidak baik dari masyarakat, padahal sebenarnya mungkin mereka tidak berbuat demikian,” tutup Ketua Komisi III.
Rapat hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu, Royke Kasenda, dan dihadiri Dani Iqbal Mokoginta, Steward Adhityo Pantas, Sukardi Sugeha, Anugrah Begie CH Gobel, Syarifudin Juadi Mokodongan, dan Eka Mashoeri. (Anggi)