KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Terkait tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di media sosial (medsos) pekan ini di UPTD Samsat Kotamobagu, tepatnya di bagian Baur STNK Sat Lantas Polres Kotamobagu tidak benar.
Senin (2/11/2021), seorang warga melakukan perpanjangan STNK mobil pribadinya dengan Nomor Polisi (Nopol) DB 1121 XX. Ketika ingin mengurus dokumen kendaraan, si pemilik tak terima karena harus membayar Rp 5.000.000, jika dirinya menggunakan nopol tersebut.
Baur STNK, Aipda Irfan Korompot mengatakan sangkaan pungli oleh pemilik kendaraan kepada pihak Baur STNK tidak benar.
“Siapa yang melakukan pungli? Di sini tidak ada yang melakukan pungli. Jelasnya, pemilik kendaraan menggunakan nopol yang lama, atau nopol yang digunakan kendaraan, sejak kendaraan dikeluarkan dari dealer. Sementara, nopol tersebut sudah diblokir oleh pihak Polda, karena sebagai Nomor Pilihan (Nopil),” kata Irfan, Rabu (3/11/2021).
Nopil merupakan nomor kendaraan yang dipilih oleh pemilik kendaraan sesuai keinginan pemilik. Nopil diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).