KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Kotamobagu melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara semester II tahun anggaran 2023, Selasa (20/2/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPPN Kotamobagu tersebut dihadiri Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Syamsuria, Kepala KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi serta sejumlah pejabat perwakilan dari masing-masing kantor terkait.
Diketahui, rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyetoran pajak ke Rekening Umum Kas Negara dengan transaksi pengeluaran yang didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Syamsuria, memberikan apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu atas dukungan optimal dalam penerimaan negara dari belanja pemerintah daerah, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Senada, Kepala KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dari Pemkot Kotamobagu, sehingga penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dapat terlaksana tepat waktu.
Lanjutnya, kegiatan rekonsiliasi tersebut merupakan syarat dalam penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan dalam PMK nomor 233/PMK.07/2020.
“Terima kasih kepada perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu karena kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini dapat dilaksanakan tepat waktu. Langkah ini menegaskan komitmen dalam menjaga keteraturan administrasi pajak dan pelayanan masyarakat di Kota Kotamobagu,” ujarnya.