KilasTotabuan.Com, Kotamobagu – Dari 15 Desa yang ada di Kotamobagu baru ada 8 yang telah memasukan syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2023.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru, Jumat 09 Agustus 2023.
“Yang sudah memasukan syarat pengajuan pencairan yakni Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko, Bilalang Satu, Bilalang Dua, Pontodon dan Poyowa Kecil. Sementara yang sudah cair ada 5 desa, Ujar Fahrin.
Fahrin menjelaskan, masing-masing Desa yang suda cair yakni, Desa Sia, Tabang, Pontodon Timur, Bungko dan Bilalang Satu. menurutnya, batas waktu pemasukan pencairan DD tahap ke dua hingga pertengahan bulan Agustus 2023 untuk non BLT.
“Untuk pengajuan pencairan, pemdes harus melengkapi sejumlah persyaratan yang terdiri dari laporan realisasi fisik dan keuangan triwulan sebelumnya minimal 50 persen dan ditandatangani sangadi, itu yang dimasukan ke Dinas PMD,” sebutnya.
Fahrin juga menghimbau, untuk memaksimalkan penyerapan program yang bersumber dari DD, agar segera mungkin merealisasikan fisik dan keuangan DD, baik BLT maupun Non BLT untuk selanjutnya melaporkan ke Dinas PMD sebagai syarat pencairan tahap II.
“Kalau ini sudah dilakukan maka secara otomatis anggaran akan disalurkan dari RKUN ke RKUDes, itu artinya program yang akan dilaksanakan juga akan segera terealisasi,” pungkasnya.