KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, mengatakan terkait anggaran insentif petugas agama 2021 belum ada pergeseran.
“Dalam proses pergeseran anggaran yang sudah dan sedang dilaksanakan, tidak menggeser anggaran insentif petugas agama, itu artinya, anggaran untuk insentif petugas agama tetap seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Selasa (16/3/2021).
Jumlah petugas agama kelurahan se-Kota Kotamobagu sebanyak 477 orang, guru mengaji 197 orang dengan total 674 orang. Sementara untuk desa ada 213 petugas agama, dan guru mengaji 98 orang, totalnya 311 orang.
Baca Juga: DPPKB Kotamobagu Gelar Sosialiasi Pendataan Keluarga 2021
“Anggaran untuk insentif petugas agama kelurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan untuk desa, anggarannya melekat di desa yakni dana desa. Per orang menerima insentif 700 ribu rupiah, terkecuali koordinator, dia akan menerima 900 ribu rupiah. Karena koordinator akan mengkoordinir seluruh kegiatan di desa dan kelurahan,” kata Mokoagow.
Sementara itu, proses pencairannya masih menunggu surat keputusan (SK) Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara. Pencairan insentif petugas agama dilaksanakan tiap triwulan. Adapun nama-nama petugas agama di seluruh kelurahan Kota Kotamobagu, saat ini masih dalam proses pendataan, untuk pembaharuan data.
“Kami masih dalam proses pembaharuan nama-nama petugas agama di setiap desa dan kelurahan. Karena ada beberapa yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal, ada yang berhalangan sakit dan sudah tidak bisa melaksanakan tugas. Termasuk dari petugas agama Kristen, kemarin ada usulan perubahan nama, yang diusulkan oleh pengurus,” kata Hamdan. (Gie)