KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Mulai 15 Maret, ASN bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan divaksin Covid-19.
Keputusan itu, berdasarkan surat nomor 003/Setda-KK/153/III/3921 tentang pelaksanaan penyuntikan vaksinasi Covid-19 kepada ASN.
Baca Juga: Puluhan Koperasi Simpan Pinjam di Kotamobagu Akan Dibekukan, Ini Penyebabnya
Adapun SKPD pertama kali mendapat jatah vaksin, yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dengan jadwal pukul 08.00 sampai 12.00 dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu. (red/gie)
Berikut Jadwal Vaksinasi SKPD di Kota Kotamobagu
Klik Disini: pemberitahuan pelaksanaan vaksinasi