KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Investasi di Kota Kotamobagu sudah menyentuh Rp17.4 miliar, di awal 2021. Itu dipicu banyaknya pelaku usaha mulai melirik Kota Kotamobagu sebagai daerah potensi untuk berisnis.
Baca Juga: Tatong Yakin OD-SK Mampu Menjadikan Sulut Etalase di Kawasan Pasifik
Tercatat saat ini, sudah ada 21 pelaku usaha bergerak disemua bidang, mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu. “Ada 21 pelaku usaha baru mengurus izin, dan nilai investasinya mencapai 17 miliar rupiah, ” ucap Kepala DPTMPTSP, Mohammad Aljufri Ngandu, Kamis (18/2/2021).
Kata dia, untuk meningkat nilai investasi lebih tinggi lagi, pihaknya akan turun langsung secara mobile untuk mensosialisasikan pengurusan perizinan usaha, dan akan ada pemantauwan terkait pelaku usaha yang belum memperpanjang perizinan. “Kami juga akan membantu pendaftar pelaku Usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, dengan biaya nol rupiah, terkecuali terkait dengan retribusi. Hal ini dilakukan karena banyak pelaku usaha di Kotamobagu yang tidak ada izin usaha,” ujar Aljufri.
Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, Sachrul: Pemohon Tidak Siap Menerima Kekalahan
Selain itu, jelas Aljufri, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mempermudah masyarakat kota Kotamobagu dalam pengurusan perizinan usaha. “Kami ingin meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan yang ada, agar indeks kepuasan pelayanan kepada masyarakat meningkat terus. Karena posisi kepuasan pelayanan masyarakat sudah sekitar 84 persen saat ini. Maka kami pun ingin menjaga posisi ini agar lebih meningkat lagi tahun ini,” jelas Ngandu.
Baca Juga: Mencari Bunga Tanduk Rusa, Warga Bolsel Dikabarkan Hilang di Perkebunan Batuhamba
Adapun alur pengurusan izin, yakni harus mendaftar terlebih dahulu melalui online di link Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), dengan modal KTP, NPWP dan email. kemudian akan keluar Nomor Induk Berusaha (NIB). Itu bisa dilakukan secara mandiri.
“Jika sudah ada (NIB), tinggal tergantung yang bersangkutan mengurus izin apa. Jika ia memilih izin usaha, perlu memenuhi komitmen yang ada. Seperti, membayar Viskal, lalu mengurus syarat dari lingkungan hidup, kemudian rekomendasi dari damkar. Seluruh berkas itu, dimasukkan ke dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tutup Ngandu. (Gie)