KilasTotabuan.Com, Kotamobagu – Terkait batas wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), sudah sesuai dengan permendagri no 68 tahun 2007.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Ivone Rundengan menuturkan, batas wilayah antara Kota Kotamobagu dengan Bolmong sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Bolmong dan Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memang berada di sekitaran tugu selamat datang yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat.
“Iya sesuai lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 batasnya berada di Tugu Selamat Datang yang ada di Kelurahan Mongkonai Barat. Di lampiran peta ini terlihat jelas melalui titik koordinat Pilar Batas Utama (PBU), maupun Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang tertera dalam peta,” kata Ivone, Kamis 08 Juni 2023.
Untuk batas di resting area yang ada, lanjut Ivon, acuannya ke Undang-undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara yang pada saat itu masih menggunakan batas sementara hasil pemekaran dari kabupaten Bolmong.
“Yang menjadi acuan batas wilayah antara Kotamobagu dengan Bolmong ketika Kota Kotamobagu dimekarkan awalnya berada di lokasi resting area saat ini. Hanya saja batas wilayahnya masih bersifat sementara sambil menunggu batas finalnya yang harus ditetapkan melalui Permendagri,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, batas wilayah antara Kotamobagu dan Bolmong mengalami pergeseran dari sebelumnya di resting area berpindah ke titik lokasi tugu selamat datang saat ini.
“Kalau kita melihat lampiran peta, titik lokasi dimana Tugu Selamat Datang dibangun adalah Pilar Batas Utama atau PBU 03, yang masuk wilayah Kotamobagu. Setelah area tugu yaitu arah ke Desa Lobong, batas wilayahnya dipisahkan melalui Sungai Katulidan, sebelah kiri sungai adalah wilayah Kotamobagu hingga ke Pilar Acuan Batas Utama (PABU) 04 di pertigaan jalan ke arah Desa Wangga, Kecamatan Passi Barat,” ucap Ivone.
Mengacu ke peta lampiran Permendagri Nomor 68 Tahun 2017, resting area saat ini sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, namun bangunannya tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Resting area pasca terbitnya Permendagri 68 tahun 2017 sudah masuk wilayah Bolaang Mongondow, tapi bangunan resting area tetap menjadi milik Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujarnya.