KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, mengajak warga untuk melaporkan data anak guna mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan hak konstitusional anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kotamobagu, Irianto Mokoginta, melalui Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Ruslan Adiwijaya Malah, mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak, mewajibkan setiap anak Indonesia untuk memiliki KIA.
“KIA dibagi menjadi dua yaitu, untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlakunya berbeda, untuk anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara anak yang di atas usia lima tahun, masa berlaku KIA akan berakhir sampai anak berusia 17 tahun,” katanya, Kamis (1/3/2021).
Lanjutnya, sebelum pandemi COVID-19 dinas sudah mencetak KIA dengan melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, namun saat ini hal tersebut tidak dilakukan lagi, dikarenakan pandemi COVID-19 dan jumlah kehadiran anak di sekolah dibatasi.
Baca Juga: DPRD Kotamobagu Bersama Wakil Dewan Provinsi Bahas Metode Vaksinasi COVID-19
“Untuk Kotamobagu yang wajib memiliki Kartu Identitas Anak berjumlah 31.591 anak. Sementara yang sudah mencetak KIA yaitu 21.407 kartu, data tersebut per 31 Maret 2021,” katanya.
Namun untuk target nasional itu sebanyak 30%, kata dia, sedangkan Disdukcapil Kota Kotamobagu sudah melampaui target nasional. Tetapi dengan waktu yang ada, diusahakan agar seluruh anak di Kotamobagu bisa terdaftar dan memiliki KIA.
“Adapun fungsi KIA untuk kedua kelompok usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun sebenarnya sama, hanya saja isinya yang berbeda. KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak menampilkan foto, tetapi KIA untuk anak usia 5-17 tahun memakai foto layaknya KTP,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pengurusannya hanya membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak. “Kami mengimbau agar kiranya orang tua yang memiliki anak dengan usia tersebut, bisa melakukan penggurusan KIA.”
Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA adalah sebagai berikut: melindungi pemenuhan hak anak; menjamin akses sarana umum; mencegah terjadinya perdagangan anak; menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk; dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Melansir dari laman Indonesia.go.id, KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti identitas diri saat membuka tabungan atau menabung di bank, bukti pendaftaran BPJS, dan lainnya. (Gie)