KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) secara online kepada pelaku usaha, Senin 28 November 2022.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Senator Kotamobagu dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta dan didampingi Kepala DPMPTSP Moh Aljufri Ngandu.
Dalam sambutannya Sofyan mengatakan, pelaporan LKPM yang dilakukan secara berkala akan membantu Pemerintah Kota dalam melakukan monitor bagi setiap usaha yang ada di Kota kotamobagu.
“Dengan selalu melaporkan secara periodik baik 3 bulan maupun 6 bulan, maka pemerintah dapat memonitor sejauh mana perkembangan kegiatan perusahaan, apakah tumbuh atau malah trendnya menurun,” katanya.
Menurutnya, nilai investasi di kotamobagu pada 2022 mengalami kenaikan. Dimana saat ini angkanya mencapai 271 Milliar dari target 80 Milliar.
“Itu artinya pertumbuhan kegiatan berusaha yang ada di wilayah Kotamobagu tumbuh sangat – sangat signifikan,” kata Sofyan.
Ia menyebutkan, pelaporan LKPM secara online telah diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2007.
“Kemudian ditindaklanjuti juga dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2001 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha yang berbasis resiko. Dimana setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Moh Aljufri Ngandu mengatakan Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam melaporkan LKPM secara online.
“Para pelaku usaha tidak hanya ketika mengantongi izin lalu sudah sampai disitu, tapi harus melaporkan perkembangan usahanya per triwulan, sehingga pemerintah dapat memantau perkembangan usaha di Kota Kotamobagu,” kata Aljufri.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pelaporan LKPM secara berkala akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ketika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, maka NIB perusahaan dicabut secara langsung oleh system dari BKM pusat,” tegasnya.
Aljufri berharap, Bimtek tersebut dapat membuka kesadaran bagi para pelaku usaha di Kotamobagu untuk intens melaporkan LKPM secara periodik.
“Dengan begitu pemerintah dapat memantau sekaligus mengatur strategi usaha-usaha mana yang perkembangannya bagus dan mungkin kedepannya ada intervensi pemerintah, baik dalam kemudahan pengurusan maupun regulasi,” pungkasnya. (Anggi)