KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Satu warga Kota Kotamobagu terdaftar sebagai pekerja migran ke Hongkong di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota (Disperinaker) Kotamobagu.
Ia merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Pobundayan,dan sudah mendapatkan Kartu Tanda Pencari Kerja (AK1) serta rekomendasi pembuatan password dari Disperinaker Kota Kotamobagu untuk bekerja di Hongkong.
“Sudah ada enam orang terdaftar di awal 2021 ini, terbaru yang dari Kelurahan Pobundayaan,” terang Kepala Disperinaker, Imran Golonda.
Lanjut Imran, cara mengurus Kartu AK1 menyerahkan foto copy KTP, pas foto, kartu keluarga, alamat tempat kerja yang dilamar. “Pengurusan AK1 tidak di punggt biaya,” lanjut Golonda. (red/gie).