KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu melakukan penertiban parkir liar yang kerap memacetkan arus lalu lintas di ruas jalan Suprapto Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Jumat (19/2) pagi.
Penertiban tersebut langsung ditindaklanjuti pihak Dishub, menyusul adanya keluhan warga terkait kemacetan yang terjadi hampir setiap hari di depan kantor Adira dan BNI Cabang Kotamobagu.
Pantauan di lapangan, petugas Dishub Kotamobagu langsung menertibkan seluruh parkiran kendaraan di jalan tersebut, yang diduga menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di areal tersebut.
Baca Juga:Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan, Ini Syaratnya
“Iya, begitu mendengar keluhan masyarakat kemarin, kita langsung melakukan koordinasi internal, dan hari ini menurunkan personil untuk menertibkan parkiran kendaraan di ruas jalan ini,” kata Sekretaris Dishub, Atmawijaya Damopolii.
Dikatakannya, ruas jalan merupakan hak para pengguna jalan, tanpa mengganggu arus lalu lintas yang ada. “Ini fasilitas publik, fungsi jalan itu untuk lalu lintas kendaraan, bukan parkiran kendaraan,” tegasnya.
Atmawijawa menambahkan, sepanjang ada rambu lalu lintas, yang bisa membolehkan untuk parkir. “Sepanjang tidak ada rambu parkir, maka tidak bisa dijadikan lahan parkir kendaraan,” tukasnya. (Gie)