KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Sejak Januari 2021, jabatan kepala lingkungan kelurahan dihilangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Keputusan berdasarkan ketentuan perundang- undangan dan kebutuhan daerah, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018.
Baca Juga: Pasca Pilkada, Angka Perceraian di Boltim Meningkat
Dengan begitu, perangkat kelurahan hanya sampai pada kepala seksi jabatan fungisional ASN hingga lembaga kemasyarakatan, yakni. RT dan RW. “Berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah untuk efektif kinerja, RT DAN RW sudah cukup untuk membantu lurah,” kata Kepala Sub bagian (Kasubag) Administrasi Pemerintahan Kota (Pemkot) Kotamobagu, Wiwi Sabunge, Kamis, (18/2/2021).
Baca Juga: Meninggal Akibat Covid-19 Dapat Santunan, Ini Syaratnya
Menurut Wiwi, penghapusan jabatan kepala lingkungan kelurahan untuk penyederhanaan struktur organisasi kelurahan. “Kalaupun ada kepala lingkungan yang masih di butuhkan lurah atas kinerja, loyalitas, totalitas kerja, presentasi pajak di atas rata-rata, maka kepala lingkungan tersebut bisa ditarik untuk berada pada posisi RT atau RW,” tutur Sabunge. (Gie)