KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi I DPRD Kota Kotamobagu menfasilitasi penyelesaian perseteruan pada pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Moyag Todulan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Penyelesaian itu dilakukan Komisi I lewat hearing dengan panitia pelaksana BPD Moyag Todulan di ruangan Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (6/4/2021).
“Sudah dua kali kami memfasilitasi penyelesaian perseturuan pemilihan BPD Desa Moyag Todulan, dan hari ini sudah terselesaikan, serta telah diterima oleh kedua belah pihak,” kata Ketua Komisi I, Agus Suprijanta kepada KilasTotabuan.Com.
Baca Juga: Terkait LKPJ Wali Kota 2020 Pansus DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Internal
Kata Agus, perseteruan yang terjadi hanya kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan BPD tersebut, sehingga menyebabkan kurangnya informasi terkait aturan-aturan dalam pemilihan.
“Kami mengharapkan pada pemilihan selanjutnya, kepala desa harus melakukan penambahan anggaran untuk sosialisasi aturan dan mekanisme pemilihan BPD. Sosialisasi sebelum pemilihan itu sangat penting,” ujar Agus.
Adapun hasil kesepakatan, BPD terpilih tidak ada perubahan. Karena sudah melalui prosedur dan hasil demokrasi. “Harapan kami bersama, dengan hasil ini situasi bisa kondusif lagi,” tambah Agus.
Diketahui, perseteruan tersebut karena salah satu anggota BPD terpilih dikeluarkan oleh panitia dari daftar keanggotaan BPD tanpa adanya alasan yang jelas, sehingga menimbulkan kontroversi dan oleh DPRD Kotamobagu dilakukanlah hearing. (Anggi).