KilasTotabuan.com, Kotamobagu – Masuk masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpampang dan tersebar di desa dan kelurahan se-Kotamobagu.
Penertiban yang dilakukan Bawaslu, itu dibagi menjadi 4 (Empat) tim yang tersebar di empat kecamatan se-kota kotamobagu, serta bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, didampingi untuk mencopot APK yang belum dicopot oleh setiap Pasangan Calon (Paslon)
Penertiban APK itu, dipimpin Herdy Dayoh, Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, dengan melaksanakan penertiban dan pembersihan APK yang masih terpajang di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin 25 November 2024.
Kepada wartawan, Sekretaris Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh mengatakan pencopotan dilakukan karena masih ada APK yang belum sempat dibersihkan oleh pasangan calon.
Sebab dikatakan Herdy, hal itu harus dilakukan untuk pembersihan sebagai bentuk tindak lanjut dari peraturan yang berlaku serta sudah menjadi kewajiban dari Bawaslu.
“Ini kewajiban Bawaslu tidak boleh ada yang menghalangi dilakukannya pembersihan. Mereka yang menghalangi berarti kena pasal menghalang-halangi kerja Bawaslu. Itu melanggar undang-undang,” katanya.
Perlu diketahui sebelum dilakukan penertiban hari ini, nampak pembersihan mandiri otah dilakukan oleh tim pasangan calon.
Sehingga Bawaslu memastikan turun di lapangan untuk menertibkan APK yang belum sempat dicopot oleh tim paslon yang masih terpasang.
Pencopotan APK dimulai dari Jalan AKD Mongkonai Barat kemudian menuju Kelurahan Mongkonai induk, Molinow dan simpang empat Mogolaing. (*)