KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan audit rinci pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020.
Inspektur Daerah Kotamobagu, Rahfan Mokoginta mengatakan, terhitung mulai Rabu (20/1) BPK akan melakukan pemeriksaan selama 35 hari ke depan atas pengelolaan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kotamobagu.
“Metode pemeriksaan BPK sama seperti tahun sebelumnya, yang dilakukan secara online maupun offline, sebab terkendala pandemi covid-19,” kata Rahfan, Rabu (20/1) kemarin.
Menurutnya, karena masih dalam kondisi pandemi pelaksanaan entry meeting masih dilakukan secara virtual. “Jadi seluruh dokumen yang diminta oleh BPK terlebih dulu di scan dalam bentuk soft copy kemudian dikirim,” tuturnya.
Sedangkan untuk hard copy dokumen OPD lanjut Rahfan, setelah selesai di scan kemudian dikumpulkan di kantor Inspektorat. “Artinya jika sewaktu-waktu ada hal yang tidak jelas pada hasil scan dokumen dan lain-lain maka bisa langsung segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga:Merasa Masih Perkasa, Kakek Asal Boltim Menggagahi Anak Mantu Dengan Cara Bejat
Ia menjelaskan, setelah dokumen dalam bentuk soft copy dikirim, selanjutnya BPK akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.
“Adapun mengenai fisik, misalnya pekerjaan pembangunan kantor, jalan, jembatan dan lainnya maka mereka akan datang untuk melihat langsung baik fisik, volume dan sebagainya sesuai dokumen,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan ini, sambung Rahfan, semua OPD Pemkot Kotamobagu sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020 oleh BPK. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar tidak bepergian apalagi keluar daerah saat audit atau pemeriksaan berlangsung.
“Stand by tidak boleh kemana-mana selama kurang lebih 35 hari kalender dan harus siap kapanpun dimintai data. Dalam pertemuan kami juga sudah sampaikan agar tidak mengandalkan pemberitahuan secara offline dalam bentuk surat. Pada saat ada permintaan masuk itu sudah dianggap permintaan resmi,” imbuhnya. (Gie)