KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Dari total partai politik (Parpol) yang menerima dana bantuan politik (Banpol) 2020 di Kota Kotamobagu, tersisa Partai Amanat Nasional (PAN) belum memasukan laporan pertanggungjawaban (Lpj).
Hal diakui Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesebangpol) Kotamobagu, Suhartien Tegela saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis,(11/2/2021).
Kata Suhartien, PAN tidak memasukan LPj, karena tidak mengambil Banpol 2020. Sehingga tidak perlu memasukan LPj. “Itu menjadi dasar dari partai berlambang matahari itu, untuk tidak memasukkan LPj Banpol.
Baca Juga: Indomaret dan Pemkot Latih Pelaku UMKM Menjalankan Bisnis di Masa Covid-19
Lanjut Suhartien, tahun ini Banpol kembali dianggarkan untuk Parpol yang memiliki kursi di DPRD. Adapun totalnya diterima setiap Parpol, berdasarkan total suara yang diraih Parpol pada Pileg 2019. “Untuk 2021, anggaran Banpol kurang lebih 600 juta rupiah,” pungkasnya. (Gie)