KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Keluarga pasien yang meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Penyaluran santunan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu itu, merupakan tindaklanjut permintaan dokumen pasien meninggal Covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Menindaklanjuti itu, Dinsos Kotamobagu menggelar pertemuan dengan ahli waris pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Kantor, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Pasca Pilkada, Angka Perceraian di Boltim Meningkat
Menurut Kepala Dinas Sosial, Noval Manoppo, pertemuan tersebut untuk pemberitahuan perihal pelayanan permohonan bantuan kepada ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 dan pemenuhan kelengkapan berkas sesuai permintaan dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara.
“Sesuai data yang kami terima dari Dinas Kesehatan, ada 21 ahli waris yang akan mendapat bantuan dari pemerintah. Tetapi yang hadir dalam pertemuan tadi baru 13 orang ahli waris,” kata Noval.
Lanjut Noval, adapun ahli waris yang belum berkesempatan hadir pada pertemuan itu, pihaknya akan tetap melayani ketika ahli waris datang ke kantor Dinsos.
“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini mereka datang ke kantor, agar kami bisa sampaikan data-data yang akan dilengkapi sebelum dimasukan, mengingat batas yang diberikan sampai hari Rabu 24 Februari 2021,” ujarnya.
Baca Juga: Awal 2021, Investasi di Kotamobagu Sudah Rp17.4 Miliar
Terkait persyaratan yang akan dilengkapi ahli waris, Noval menyebut, ada 10 item dokumen yang harus dimasukan sebagai syarat dalam kelengkapan berkas.
“Ada beberapa item dokumen yang harus dilengkapi. Dan kita sampaikan untuk dilengkapi secepatnya. Tapi untuk jenis bantuan kita belum bisa pastikan dalam bentuk apa,” terang Noval.
Diketahui, pertemuan tersebut turut dihadiri pihak RSUD Kotamobagu dan Dinkes Kotamobagu. (Gie)
Dokumen Persyaratan Mendapatkan Santunan
1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
3. Rekam medik dari korban yang dirawat
4. Fotocopy KTP dari Korban
5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
6. Foto dari korban yang meninggal
7. Fotocopy surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, Mengetahui Camat
8. Surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Nama ibu kandung dari Ahli waris dan Nomor telepon
10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Profinsi Sulut.