KILATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan keringanan bagi warga Kota Kotamobagu yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun 2020. Batas keringanan berupa relaksasi ini diberikan sampai April 2021, tanpa dikenakan denda.
Baca Juga:Partisipasi Pemilih Pilkada Bolsel Mencapai 94.41 Persen, Berkah Raih 33.120 Suara Sah
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Jumat (22/1).
“Keringanan diberikan berupa relaksasi atas denda tahun 2020. Relaksasi pajak yang dilakukan Pemkot Kotamobagu ini merupakan penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, bagi yang belum membayar PBB tahun 2020, diberikan waktu sampai bulan April 2021 untuk melunasinya dan tidak dikenakan denda lagi.
“Denda pajak PBB yang dihapuskan sebesar 2 persen dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar. Sementara untuk pokok pajak kita tidak bisa mengurangi, itu harus dibayarkan,” ucapnya. (Gie)