KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) lewat APBD Perubahan tahun 2022 untuk penanganan dampak inflasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menyebutkan, 2 persen DTU sebesar Rp2.049.121.375 tersebut dianggarkan sebagai tindaklanjut PMK Nomor:134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Dana transfer ini sudah disepakati bersama legislatif sebagai bantuan sosial untuk penanganan dampak inflasi,” kata Sugiarto, Selasa (11/10/2022).
Sugiarto mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan dibagi ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk nantinya digunakan dalam program-program penanganan dampak inflasi.