KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam waktu dekat akan mengevaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 15 Desa se Kota Kotamobagu.
Sebagaimana disampaikan, Kepala Dinas (Kadis) PMD Kotamobagu, Nasli Paputungan, bahwa evaluasi yang dilakukan selain terkait dana penyertaan, terutama soal jalan atau tidak BUMDes di 15 Desa se Kota Kotamobagu.
“Kita akan rapat dulu. Kita ingatkan apakah lima belas desa melakukan penyertaan BUMDes atau tidak. Kemudian evaluasi jalan atau tidak,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaksanaan itu akan dilakukan usai evaluasi APBDes, “Kita sedang melakukan evaluasi APBDes. Setelah itu, baru melakukan rapat bersama terkait BUMDes,” ungkapnya.
Menurutnya, semua desa telah ada BUMDes entah berjalan atau tidak, “Itu menjadi poin inti daripada evaluasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87 ayat 1, fungsi BUMDes adalah sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi SDA dan SDM.