KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar rapat bersama seluruh sangadi dan lurah, dalam rangka penyusunan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi Desa dan Kelurahan se-Kota Kotamobagu, bertempat di Aula Kantor Desa Kopandakan I, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Agus Makmurianto selaku Surveyor Pemetaan Madya, Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial. Turut hadir dari pihak Pemkot Kotamobagu, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Teddy Makalalag, Kepala Dinas PMD Nasli Paputungan, Kabag Tata Pemerintahan Edu Mopobela, serta para Camat, Sangadi, dan Lurah se Kota Kotamobagu.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Edo Mopobela mengatakan, kegiatan ini sudah yang ketiga kali sejak 2019 lalu. Kali ini, masuk tahapan ketiga untuk pembahasan sekaligus penegasan batas wilayah 15 desa dan 18 kelurahan. Nantinya, akan ada kesepakatan seluruh Sangadi dan Lurah dengan menandatangani berita acara.
“Insyaallah bisa sepakat seluruh Sangadi dan Lurah. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara, untuk dijadikan dasar pembuatan Peraturan Wali Kota Kotamobagu (Perwako),” ungkapnya.
Ia menambahkan ditargetkan paling lambat tahun 2022, batas 33 desa dan kelurahan sudah selesai dan didukung regulasi yakni Perwako.
“Batas desa kelurahan ini untuk menentukan titik koordinat, sebelumnya baru batas wilayah indikatif,” tambahnya.
Sementara itu, Surveyor Pemetaan Madya, Makmurianto mengatakan, ini dilakukan dalam rangka kebijakan satu data. Artinya batas wilayah itu, tidak boleh tumpang tindih antara sehingga perlu dilakukan pemetaan kembali.
“Jika sudah ada batas definitif, nanti akan menjadi dasar semua instansi. Semisalnya dalam menerbitkan sertifikat, maka langsung diketahui tanah tersebut masuk di desa atau kelurahan mana. Sekaligus dalam pengurusan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Agus mengatakan, baru enam Kabupaten/Kota dalam pengerjaan penyusunan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa kelurahan yakni Kota Kotamobagu, Bitung, dan Tomohon, serta Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Minahasa, dan Minahasa Selatan.
“Kami (BIG) hanya membantu sampai berita acara kesepakatan atau kesepakatan teknis yang isinya koordinat batas wilayah administrasi desa kelurahan,” pungkasnya.