KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu segera membangun pagar beton di sisi kiri dan kanan jalan akses masuk utama ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bagian RSUD Kota Kotamobagu, Tofan Simbala, pemagaran di kedua sisi jalan masuk RSUD itu harus dilakukan karena mengacu pada ketentuan Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
“Lahan bangunan rumah sakit harus dibatasi dengan pemagaran yang dilengkapi dengan akses pintu yang jelas, salah satunya adalah akses jalan masuk,” kata Tofan, Kamis 27 Oktober 2022.
Lanjutnya, hal inilah yang mendasari RSUD Kota Kotamobagu pada APBD tahun anggaran 2022 mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pagar di area jalan masuk ke RSUD.
“Pemagaran ini harus dilakukan guna menjamin kelancaran akses lalu lintas kendaraan yang akan masuk ke rumah sakit, terutama kendaraan ambulans maupun kendaraan lain yang sedang mengangkut pasien. Pihak RSUD harus menjamin akses pintu masuk bebas dari hambatan yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan bagi pasien yang akan dirawat,” terangnya.