KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan batas desa dan kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu (Perwa) Nomor 10 Tahun 2023, tentang batas desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Atmawijaya Damopolii, Perwako tersebut telah diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra kepada para camat beberapa waktu lalu.
Dikatakannya lagi, batas wilayah terluar Kota Kotamobagu sendiri, berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Timur.
“Dengan diserahkannya Peraturan Wali Kota itu artinya batas wilayah sudah final,” ujar Damopolii, dihubungi Jumat 27 Oktober 2023.
Lanjutnya, usai Perwa diserahkan, selanjutnya akan diperkuat dengan bimbingan teknis terkait pelacakan batas wilayah.
“Waktu dekat ini kami akan melaksanakan bimtek kepada operator desa dan kelurahan terkait penggunaan aplikasi pelacakan batas lewat handphone,” pungkasnya. (*)