KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tindaklanjut PMK Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengalokasikan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) lewat APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 2.049.121.375.
Adapun total anggaran 2 miliar lebih ini dialokasikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk nantinya digunakan dalam program-program penanganan dampak inflasi, salah satunya pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Kepala Disperinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu SE, menyebutkan anggaran penanganan dampak inflasi yang bersumber dari DTU untuk dikelola pihaknya sebesar Rp680 juta.
“Dana ini akan kita gunakan untuk program penciptaan usaha baru maupun peningkatan usaha yang sudah berjalan,” kata Sofian, Senin 7 November 2022.
Menurut Sofian, adapun program lewat anggaran tersebut meliputi pemberian bantuan peralatan penunjang kelompok Industri Kecil Menengah (IKM) seperti mesin pembuatan kue, mesin pengolahan kopi dan lain sebagainya.
“Prosedurnya, kelompok IKM memasukan proposal dan hal ini sudah kami sosialisasikan dengan turun langsung ke lapangan. Ada juga proposal IKM terkait permohonan bantuan yang sudah lama masuk namun belum ditindaklanjuti, maka itu yang kami prioritaskan lewat program tersebut,” urainya.
“Insyaallah programnya running paling lama akhir desember, karena kegiatan ini kami lelang dan saat ini masih berproses di ULP,”.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa program-program OPD terkait penanganan dampak inflasi yang diintervensi lewat 2% DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” tegas Sugiarto.
Untuk diketahui, selain Disperinaker, Program penangan dampak inflasi yang diintervensi lewat 2% DTU, juga dialokasikan ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan serta Dinas Ketahanan Pangan.