KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penerapan PPKM level 3 di Kota Kotamobagu kembali diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini sebagaimana surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 143/W-KK/VIII/2021 tentang perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Adapun dalam edaran itu, mengatur tentang waktu pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari pengaturan waktu operasional pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, pedagang kaki lima, pelaksanaan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan, pelaksanaan Work From Home pada sector pemerintahan dan swasta, baik dari sector essensial dan non essensial, sampai dengan pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tulis poin pada ketentuan di surat edaran tersebut. (*)