KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Berbagai pelayanan publik lewat sistem digital mulai diterapkan di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Kotamobagu.
Salah satu SKPD yang mulai menerapkan pelayanan dengan sistem digital yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu Roy Paputungan, mengajak masyarakat untuk mengaktivasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Roy menuturkan, IKD merupakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP digital yang dapat diunduh melalui smartphone.
“Kelebihan dari KTP digital ini, dapat diakses secara online sehingga memudahkan pelayanan terutama yang berhubungan dengan identitas diri atau KTP,” ungkapnya.
Dikatakannya, tahun 2023 ini pemerintah pusat telah menargetkan pelayanan IKD bagi 50 juta penduduk Indonesia. Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2022, tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat Kota Kotamobagu agar segera mengaktivasi layanan KTP digital ini. Caranya cukup mudah, cukup download aplikasi IKD di playstore. Selain itu, sebelum mendaftar siapkan nomor induk kependudukan, alamat email serta nomor handphone yang aktif,” pungkasnya. (*)