KILASTOTABAUN.COM, KOTAMOBAGU-Dari 103 koperasi terdaftar di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UMK) Kota Kotamobagu, tersisa 33 yang aktif.
Baca Juga: Jauh dari Ibu Kota, Sachrul-Oskar: Pembangunan Rumah Sakit di Wilayah Modayag Ada Unsur Politik
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Meiva Nayoan. Kata Meiva, 70 koperasi yang tidak aktif dari 103 koperasi, akan dibekukan jika 3 kali berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT).
“70 koperasi tidak aktif masih memiliki nomor badan hukum. Sehingga tindak lanjutnya kami akan menyurat untuk pemberitahuan bahwa mereka akan diusulkan untuk pembekuan, sambil menunggu petunjuk dari provinsi,” ujar Meiva, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Kotamobagu Kalahkan Makasar Dalam Pelayanan Pengurusan Izin
Kata Meiva, untuk 33 koperasi dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan terkait Izin dan Nomor Induk Koperasi. “Rencananya, Senin pekan depan, dan selanjutnya kita menunggu hasil perkembangan dari pendataan tersebut,” Ujar Nayoan, Jumat (12/3/2021).
Disebutkannya, hampir semua koperasi di Kotamobagu bergerak dibidang simpan pinjam. (red/gie)
http://www.swb-tech.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=5425