KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU-Didampingi Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Mediddy Makalalag, Wali Kota Tatong Bara serah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulut, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Dihadapan Gubernur Olly, Bupati Sachrul Serahkan LKPD ke BPK
Tatong mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, karena selain sebagai auditor juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP (Sistem Akuntansi Pemerintahan).
“Dengan ini Kotamobagu siap untuk di audit secara rinci oleh BPK RI,” ujar Tatong.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menambahkan, LKPD merupakan laporan yang wajib yang harus diserahkan oleh pemerintah daerah.
“Hal ini terkait dengan pelaksanaan anggaran TA 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Sugiarto.
Baca Juga: Enam Warga Kotamobagu Mendaftar Jadi Pekerja Imigran, Satu Sudah Ke Hongkong
Ia menjelaskan, LKPD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Jadi ketika LKPD secara resmi diserahkan maka pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit terinci oleh BPK RI,” tandasnya.(red/gie)
https://www.jangwoneyewear.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=1710434