KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBGU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, menggelar pelatihan manajemen kasus dan peningkatan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan, bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Senin 21 November 2022.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, serta turut dihadiri oleh Asisten I bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu Nasli Paputungan, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra SIK, sejumlah institusi dan pihak terkait serta segenap pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu.
Dalam kegiatan tersebut, wali kota berharap dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan standar layanan perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kota Kotamobagu.
“Semoga kegiatan ini akan meningkatkan komitmen bersama terhadap upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi saat ini telah berlaku undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang mengatur penanganan tindak kekerasan seksual,” katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak membutuhkan perhatian bersama dalam upaya pencegahan. Untuk itu, keterlibatan dan kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak baik fisik maupun psikis sangat memberikan dampak negatif pada korban, terutama pengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam satu keluarga,” kata Tatong.
wali kota juga menambahkan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat. Antara lain persoalan sosial, hukum bahkan pelanggaran atas hak asasi manusia.
“Olehnya, dalam upaya pemulihan terhadap para korban kekerasan tentunya juga sangat memerlukan peningkatan standar layanan meliputi media, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya,” pungkasnya. Anggi Mamonto