KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menghadiri rapat paripurna tentang Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP) APBD Kotamobagu tahun anggaran 2022, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Tatong Bara bersama unsur Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap KUPA PPASP APBD Kotamobagu tahun anggaran 2022.
Menurut Tatong Bara, draft KUPA PPASP yang diajukan pemerintah darerah beberapa waktu lalu disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan belanja tahun anggaran 2022.
“Diantaranya dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemenuhan kewajiban 2 persen Dana Transfer Umum untuk penanganan dampak inflasi daerah,” ucap Tatong dalam sambutannya.
Lanjutnya, masukan serta saran dari legislatif selama proses pembahasan dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan rasa kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.
“Dalam proses pembahasan mungkin terjadi berbagai dinamika yang tentunya bertujuan untuk menghasilkan usulan prioritas serta yang harus dilaksanakan pada perubahan kebijakan umum APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022,” tuturnya
“Dengan adanya masukan serta saran tersebut justru mendukung upaya pemerintah daerah untuk menajamkan beberapa substansi yang terdapat pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2022,” sambungnya lagi.
Turut hadir dalam rapat paripurna, unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu, segenap anggota DPRD serta pejabat eselon di lingkup Pemkot Kotamobagu.