KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menghadiri Temu Bisnis Tahap IV Produk Dalam Negeri Tahun 2022, yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Kamis 6 Oktober 2022.
Menurut Tatong, kegiatan yang diikutinya tersebut, terkait penekanan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam menekan inflasi serta pemanfaatan kearifan lokal di daerah.
“Pemanfaatan PDN sesuai undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan 40 persen produk atau jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk mempermudah proses ini, pendaftaran sertifikasi TKDN dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Di sini, pengguna atau PPK dapat memperoleh informasi produk yang sudah ber-TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri,” ujar Tatong.
Lanjutnya, sebagai upaya untuk mempercepat, mempermudah dan memperbanyak sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah memperbanyak asesor dan lembaga verifikasi, menyederhanakan sertifikasi TKDN untuk industri kecil serta penguatan data suplai produk dalam negeri.
“Ini sangat penting, karena setiap belanja produk dalam negeri Rp. 1, menghasilkan Rp. 2,2. Belanja produk dalam negeri kita di tahun 2021 sebesar Rp. 72,6 Triliun, memberikan dampak sebesar 0,94 persen terhadap PDB Nasional,” ungkapnya.