KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Khaeruddin Mamonto SE, mengatakan sekarang masyarakat Kabupaten Boltim tak perlu ragu lagi dalam menyampaikan aspirasi.
Pasalnya kata dia, Pemkab Boltim kini telah memilki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional LayananAspirasi dan Pengaduan Online atau SP4N LAPOR.
“Sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat terpadu secara nasional, jadi setiap aduan, kritik, dan masukan terkait pelaksanaan pelayanan publik silakan disampaikan melalui saluran resmi yakni SP4n LAPOR, “ kata Khaeruddin Rabu (24/8/2022).
Ia menjelaskan, SP4N LAPOR ini juga merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan teknologi.
“Layanan ini tidak terbatas waktu. Siapa saja dapat menyampaikan permasalahan. Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus ditinggalkan. Karena pengaduan justru bisa menjadi input berharga dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik atau pun kebijakan publik,” jelasnya.
Dengan telah tersedianya layanan pengaduan resmi tersebut, Khaeruddin meminta masyarakat Boltim untuk tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan public melalui media-media yang tidak resmi karena berpotensi tidak tertangani oleh pemerintah.
“Biasanya seseorang bingung maumelapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung oleh pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk pasti akan diproses. Kami pastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas,” ujarnya.
Lanjut dia, terkait tatacara pelaporan, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan dengan mengunjungi laman https://www.lapor.go.id/ atau bisa juga melalui aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.
“Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/ atau mengunduh aplikasi mobile. Nantinya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan,” terangnya.***