KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membahas pelaksanaan persiapan salat Idulfitri 1422 Hijriah di seluruh wilayah Kota Kotamobagu.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Teddy Makalalag, mengatakan ada dua opsi lokasi pelaksanaan salat nantinya. “Keputusan akhirnya besok, apakah akan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” kata Teddy saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Mewakili Wali Kota, Sekda Pimpin Apel Operasi Ketupat Samrat 2021
Menurutnya, pelaksanaan salat Idulfitri pada tahun ini diperkuat dengan turunnya Surat Edaran Menteri Agama. Di mana teknis dan ketentuan pelaksanaan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/202/IV/2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
“Dalam pasal 12 huruf E disebutkan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali ada peningkatan kasus positif COVID-19 sesuai standar kesehatan, dan berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kotamobagu,” katanya. (Gie)