KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan Surat Edaran, Nomor 003/Setda-KK/137/III/2021, tentang penetapan libur nasional dan cuti bersama di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Hal ini guna menindaklanjuti perubahan atas keputusan bersama 3 Menteri. Masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020 serta Nomor 04 tahun 2020.
Baca Juga: Tatong Bara Terima Kunjungan DPRD Sulut
Dalam surat edaran tertanggal 1 Maret 2021 ini menyebutkan, bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan COVID – 19 dan efektifitas hari kerja serta pedoman bagi instansi Pemda dalam melaksanakn hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
“Cuti bersama tahun 2021 yang semula pada tanggal 12 Maret, 17, 18 dan 19 Mei serta 27 Desember diubah menjadi hari kerja,” poin tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda atas nama Wali Kota Kotamobagu ini. (Gie)
Berikut Tanggal Hari Libur Nasional:
1 Januari (Tahun baru)
12 Februari (Tahun baru Imlek)
11 Maret (Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
14 Maret (Hari Raya Nyepi)
2 April (Wafat Isa Almasih)
1 Mei (Hari Buruh Internasional)
13 Mei (Kenaikan Isa Almasih)
13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
26 Mei (Hari Raya Waisak 2565)
1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
20 Juli (Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah)
10 Agustus (Tahun Baru Islam 1443 Hijriah)
17 Agustus (HUT Kemerdekaan RI)
19 Oktober (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember (Hari Raya Natal)
Tanggal Cuti Bersama:
12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
24 Desember (Hari Raya Natal)