KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan Surat Keputusan (SK) walikota tentang penghentian dan penutupan sementara operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, terbitnya SK Walikota Kotamobagu dengan Nomor 215 tertanggal 2 Agustus 2022, ini dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
“Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah wajib mendorong terwujudnya penyelengaraan pasar sehat yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk menjamin kualitas lingkungan Pasar Rakyat,” kata Sofyan.