KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menyampaikan
penerimaan pendapatan daerah setelah perubahan anggaran tahun 2020 dan belanja daerah tahun anggaran 2020, pada rapat paripurna pembicaraan tingkat satu, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, di ruang rapat paripurna DPR, Kota Kotamobagu, Senin (7/6/2021).
Dalam penyampaiannya, wali kota menyebutkan bahwa penerimaan pendapatan daerah setelah perubahan anggaran tahun 2020 ditargetkan menjadi Rp 644.477.511.597 dan hingga akhir tahun anggaran dapat direalisasikan sebesar Rp 639.869.956.745,75 atau 99,29 persen.
“Sementara belanja daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 679.108.251.202,97 dan hingga pada akhir tahun anggaran 2020 dapat direalisasikan sebesar Rp 653.978.534.916,41 atau 96,30 persen,” ucap wali kota pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Baca Juga: Didampingi Rusmin Cs, Fiko Siap Gairahkan Sepak Bola di Boltim
Ia juga menyebutkan bahwa, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan dan catatan atas laporan keuangan.
“APBD Kota Kotamobagu tahun 2020 bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain dari pendapatan anggaran daerah yang sah,” katanya.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tersebut, telah diterima oleh seluruh Fraksi DPRD Kota Kotamobagu untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kotamobagu, Syariffudin Mokodongan, didampingi Wakil Ketua II, Herdy Korompot, serta dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kota Kotamobagu, Forkopimda Kotamobagu, dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kotamobagu. (Gie)