KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Peserta Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), diwajibkan melakukan tes swab, PCR atau antigen.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, mengacu pada aturan yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Senin (23/08/2021).
Dalam surat dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 itu, dinyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD.
“Namun ada pilihan lain, yakni peserta harus menjalani rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti tes SKD,” katanya.
Baca Juga: DPMD Boltim Ingatkan Pemdes Segera Laksanakan Pelatihan Penanganan Stunting
Persyaratan tersebut juga sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.
Rezha juga menjelaskan, tes swab, PCR atau antigen bagi peserta SKD tidak harus dilakukan di fasilitas kesehatan tertentu, baik pemerintah/swasta selama bisa dipertanggungjawabkan maka bisa dilakukan.
“Untuk swab PCR atau antigen di mana saja bisa difasilitas pemerintah atau swasta yang penting ditandatangani pihak berwenang dan hasil pemeriksaaan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK, Rezha mengaku masih menunggu jadwal dari BKN dan kemudian akan diatur kembali oleh panitia seleksi daerah, mulai dari waktu pelaksanaan, pembagian sesi, dan persyaratan prosedur pelaksanaan SKD. (Awi)