KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan, Rabu 30 Agustus 2023, bersama dengan Polres Kotamobagu, Jasaraharja, UPTD PPD Bapenda Provinsi Sulut wilayah Kotamobagu melaksanakan Razia Kendaraan roda dua dan empat.
Razia tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna kendaraan dalam pembayaran pajak dan surat izin mengemudi baik roda dua maupun roda empat.
Kegiatan, di awali dengan apel bersama setelah itu langsung menuju lokasi Razia kendaraan di jalan Datoe Binangkang dan pelaksanaan kegiatan ini berlangsung sejak 29 hingga 31 Agustus 2023.
Diketahui, razia yang digelar bersama itu, berhasil menjaring kurang lebih 40 roda dua dan empat ada pelanggaran kasat mata, serta 50 kendaraan roda dua dan empat di dapati sudah menunggak pajak kendaraan.