KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Molinow. Pelaku yang ditangkap adalah Harianto Mokodongan alias Apet (49), seorang residivis yang kembali melakukan aksi kriminal.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Indriani (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Molinow. Dalam laporannya yang terdaftar dengan nomor LP/B/175/V/2024/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, Indriani melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DB 3894 AZ pada Selasa, 31 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di depan rumah kontrakan korban.
Dalam press release yang digelar pada Selasa ini, Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE menjelaskan bahwa pelaku, yang berasal dari Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, melakukan aksinya setelah melihat stang motor korban tidak terkunci. Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari dan kembali sekitar pukul 03.30 WITA untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya melewati jembatan beton.
Setelah motor dibawa sejauh 100 meter dari jembatan, pelaku berhasil menghidupkan motor dengan mencabut kabel soket dan membawanya ke Jalan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara untuk disembunyikan. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Reki Mamonto.
Namun, pelaku melarikan diri ke Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa saat dikejar oleh Resmob Polres Kotamobagu. Setelah melawan dan mencoba melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Gie)