KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu 2021, maka penerapan PPKM Level 3 di Kotamobagu kembali diperpanjang dari 2 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan, mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam surat edaran disebutkan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: Tiga Atlet Kotamobagu Raih Medali Emas Ajang Karate Internasional
“Dengan begitu, Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 dan bukan pukul 20.00 WITA. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” kata Alfian.
Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu mengimbau agar Surat Edaran Wali Kota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.
“Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerja sama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” katanya. (Anggi)
[url=https://fastpriligy.top/]priligy india[/url] spiriva buy ventolin inhaler amazon He added that at each participating Starbucks, there are 10 to 12 wireless charging stations, meaning that even though the technology may not require a plug, you still might be vying for valuable coffee shop real estate with other customers