KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Hingga saat ini pungutan retribusi yang dikelola sejumlah OPD Pemkot Kotamobagu belum beroperasi karena masih menunggu adanya revisi peraturan daerah atau Perda.
Hal ini tentu memberikan dampak pada target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan di sejumlah OPD.
Seperti halnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, sumber pendapatan yang bersumber dari retribusi parkir di sejumlah Pos Parkir hingga saat ini belum dioperasikan.
“Dengan belum beroperasinya pos parkir, tentunya mempengaruhi terget PAD kami di Dishub,” ujar Kepala Dishub Kota Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan bahwa penerbitan SK terkait Perda baru tersebut masih melalui proses.
“Masih menunggu SK gubernur untuk persetujuan. Prosesnya Perda setelah diketuk kemudian dievaluasi di Kemendagri dan Kemenkue terkait kesesuaiannya dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sugiarto, Selasa 6 Februari 2024 kemarin.
Setelah proses evaluasi di Pemerintah Pusat lanjut Sugiarto, dilanjutkan evaluasi pengesahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Hal ini karena hasil evaluasi dari pusat itu kami sajikan lagi dalam matriks perubahan sesuai koreksi dari pusat, itu yang akan diperiksa lagi pemerintah provinsi apakah sudah sesuai atau belum karena Pemerintah Provinsi merupakan perwakilan Pemerintah Pusat di daerah maka penetapannya dengan SK gubernur, sehingga prosesnya memang panjang,” terangnya.
Sugiarto juga berharap, SK gubernur tentang Perda baru tersebut, bisa secepatnya terbit agar kemudian penerimaan PAD dari sejumlah sektor ini bisa segera beroperasi.
“Semoga secepatnya, karena memang pembangunan daerah bergantung di PAD juga,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejak dikeluarkannya surat edaran pada Januari lalu, seluruh retribusi di OPD Pemkot Kotamobagu dihentikan sementara karena menunggu revisi Perda.
Perda yang baru ini mengacu ke undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti kabupaten/kota dengan Perda masing-masing.