KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Royke Kasenda angkat bicara tentang meningkatnya data pernikahan dini di Kota Kotamobagu pada 2021, Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu, Teddy Lahati mengatakan bahwa jumlah kasus yang masuk sejak Januari hingga Juni 2021 di PA Kotamobagu untuk pernikahan dini mencapai 89 kasus.
Komisi III DPRD Kotamobagu merupakan mitra kerja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindumgan Anak (DP3A) Kotamobagu. Menurut Ketua Komisi III, Royke Kasenda bahwa pihaknya belum memperoleh data terbaru dari DP3A Kotamobagu.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Gelar Sertijab Kabag Ops Dirangkai Kenaikan Pangkat Anggota
“Saya juga belum memperoleh data terakhir tentang kasus pernikahan dini ini, akan tetapi faktor-faktor pernikahan dini itu terjadi ialah kurangnya tingkat pendidikan atau pengetahuan anak-anak maupun orang tua, tentang risiko-risiko kalau melakukan pernikahan dini,” kata Royke Kasenda saat dikonfirmasi Kilatotabuan.com kemarin.
Ia menambahkan bahwa sebagai orang tua tentunya harus bisa melakukan kontrol terhadap anak. “Faktor yang kedua ialah kurangnya kontrol dari orang tua maka terjadilah pergaulan bebas, sebab terkadang pernikahan dini dilakukan karena insiden,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada orang tua di Kotamobagu agar tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak. “Saya mengimbau kepada orang tua agar harus mengawasi anak-anak, serta terbuka dan melakukan diskusi terkait dengan dampak dari pergaulan bebas dan pernikahan dini. Sebab, saat ini semua orang bisa mengakses internet. Jadi orang tua harus lebih terbuka dan berdiskusi dengan anak-anak tentang bahaya dan risiko terjadinya pernikahan dini,” imbaunya. (Gie)