KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2022 di lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi.
Menyusul terbitnya surat pengumuman nomor: 800/B.03/P-PPPK-G/05/XI/2022, tentang pembatalan kelulusan seleksi administrasi penerimaan PPPK guru dilingkungan Pemkab Boltim yang dikeluarkan Pansel Penerimaan PPPK tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen unggahan maupun fisik dari pelamar atas nama Yesti Yanti Kakomol, ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan terakhir yang bersangkutan Diploma Dua.