KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Menyikapi berkembangnya informasi di masyarakat terkait tabung gas Elpiji yang beratnya tidak sesuai dengan standar, Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Tim Terpadu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemantauan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ada di Kotamobagu.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan kebenaran informasi kepada masyarakat.
“Kami melakukan proses uji berat terhadap tabung gas baik pada saat tabung kosong maupun setelah pengisian tabung. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada ketidaksesuaian berat yang dapat merugikan konsumen,” ujar Ariono.
Pengujian dilakukan terhadap sejumlah sampel yang representatif dari populasi tabung gas di SPBE tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar ketentuan berat yang berlaku.
“Semua tabung yang diuji masih sesuai dengan berat dan batas toleransi yang diperkenankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ariono menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan kondisi tabung jika menemukan tabung yang beratnya tidak sesuai dengan standar.
“Jika masyarakat menemukan tabung yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya, kami meminta untuk mengecek kondisi tabung tersebut. Ada kemungkinan terjadi kebocoran baik pada bodi tabung maupun valvenya. Sepanjang segelnya belum dibuka, maka tabung tersebut dapat ditukar ke agen melalui pangkalan tempat membelinya,” imbau Ariono.
Dengan langkah proaktif ini, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu berharap dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terkait penggunaan tabung gas Elpiji.
Tim Terpadu akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan standar kualitas dan keamanan tabung gas tetap terjaga. (*)