KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Senin 07 Agustus 2023, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan, diajukannya ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, juga dalam rangka untuk melaksanakan amanat Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, dan menjadi dasar Hukum dalam pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
“Payung Hukum dalam bentuk Persa yang akan menjadi pedoman bagi Pemda dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting, mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan,” ujarnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Wali Kota Kotamobagu juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Rancangan ini, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kotamobagu Tahun 2024 dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, sebagaimana amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Wali Kota.
Dikatakannya lagi, pemanfaatan terhadap anggaran terimplementasi dengan berbagai skala prioritas, program dan kegiatan yang terdapat pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kotamobagu, dengan tentunya tetap mengacu pada tema pembangunan pemerintah kota kotamobagu tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
“Saya atas nama pribadi dan jajaran eksekutif juga ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kota kotamobagu yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini,” ujar Wali Kota.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sjarifuddin Mokodongan, Wakil Ketua Herdy Korompot, Dandim 1303 Bolmong Topan Angker, S.Sos, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Dasveri Abdi, SIK, Ketua Pengadilan Negeri, Junita Beatrix Ma’I, Kasi Pidsus, Chairul Mokoginta, para anggota DPRD, Sekda Sofyan Mokoginta, para Asisten, para pimpinan OPD, serta Camat, Lurah dan Sangadi.