KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membuat perjanjian kerja sama (PKS) bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan dan Dirjen, dalam mejudukan keterbukaan informasi data wajib pajak serta data keuangan pemerintah daerah.
Agenda digelar secara virtual disela-sela keikutsertaan Wali Kota Tatong Bara menghadiri Musrenbang Rencana Kerja Pembagunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.
Baca Juga: Tatong Terima Penghargaan di Hari Kartini
“Adapun Inti dari kegiatan tersebut adalah kerjasama antara ketiga pihak dalam rangka keterbukaan informasi terkait dengan data Wajib Pajak serta data keuangan Pemerintah daerah. penandatangan itu juga dalam rangka optimalisasi pendapatan pemerintah pusat dan pendapatan daerah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus, Rabu (21/4/2021).
Kata Sugiarto, selain itu, dalam rangka optimalisasi pendapatan pemerintah pusat dan pendapatan daerah. “Artinya akan ada sinkronisasi data penerimaan antara pusat dan daerah,” ujar Sugiarto.
“Dalam pelaksanaan penandataganan PKS, ikut disaksikan oleh dirinya selaku Kepala BPKAD dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama,” tambah Sugiarto. (Gie)