KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu tahun 2020 digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (5/4/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Syarifudin Juadi Mokodongan dan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Agung Adati, terkait perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Hanura.
Adapun ketujuh Ranperda yang telah dibacakan oleh Sekwan, Agung Adanti yakni, Ranperda Hari Ulang Tahun Kota Kotamobagu (KK), Ranperda penanganan wabah, Ranperda kawasan kumuh, Ranperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Ranperda pengelolaan sampah, Ranperda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dan terakhir Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan sangadi atau kepala desa.
Baca Juga: 620 Peserta Ikut Ujian Paket B dan C di Boltim
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat tentang penetapan dan pengesahan panitia khusus (pansus) laporan pertanggung jawaban LKPJ tahun 2021.
Dilanjutkan penyampaian LKPJ 2020 Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara yang dibacakan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, kemudian penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kotamobagu oleh Wakil Ketua Dewan, Syarifudin Mokoginta.
“Berdasarkan kesepakatan dari 6 fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu, menyampaikan bahwa LKPJ 2020, telah diterima dan akan dibahas pada kesematan selanjutnya,” kata Syarifudin. (Gie)