KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, menghadiri rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka revisi Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014-2034, bertempat di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (15/12/2021).
Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan latar belakang yang mendasari dilaksanakannya revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2014 tersebut.
“Perubahan luas wilayah Kota Kotamobagu, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, serta berbagai dinamika perkembangan pembangunan di wilayah Kota Kotamobagu, menjadi dasar dalam revisi terhadap perda RTRW Kota Kotamobagu 2014-2034,” kata Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.
Setelah pelaksanaan rapat Koordinasi TKPRD hari ini, kata wali kota, masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilakukan selanjutnya.