KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar penandatanganan Peta Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2014 – 2034.
Penandatanganan Peta RTRW yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, dilaksanakan di Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota, Senin (30/8/2021) pagi.
Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya mengatakan bahwa, setelah melalui proses penyusunan materi teknis yang dilaksanakan 2020 lalu, maka selanjutnya revisi RTRW Kota Kotamobagu, akan memasuki proses pembahasan di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Rest Area Akan Jadi Salah Satu Pusat Halal
“Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034 oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Kotamobagu, merupakan kegiatan yang sangat penting serta strategis, mengingat Penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu ini, merupakan salah satu syarat administrasi pada tahapan pembahasan revisi RTRW Kota Kotamobagu dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata wali kota.
Wali kota juga berharap agar revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034, dapat mewujudkan perencanaan ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Kotamobagu.
“Semoga revisi RTRW ini juga mewujudkan perencanaan ruang yang sesuai dengan pengembangan wilayah Kota Kotamobagu, serta dapat menciptakan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam RTRW Nasional RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Kota,” kata Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.
Kegiatan penandatanganan Peta Revisi RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014 – 2034 yang dilaksanakan di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Kotamobagu, serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (Advetorial)